Boncel Residivis Curanmor Lagi-lagi Diringkus Polisi, Temannya Masuk DPO

- 10 Mei 2023, 10:31 WIB
Residivis curanmor ini sepertinya tak kenal jera kendati sudah dua kali masuk bui, akibat perbuatannya melakukan aksi yang sama Boncel kembali berurusan dengan hukum
Residivis curanmor ini sepertinya tak kenal jera kendati sudah dua kali masuk bui, akibat perbuatannya melakukan aksi yang sama Boncel kembali berurusan dengan hukum /Dwi Haryoto/

MataBangka.com. Bangka - Residivis tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali harus berurusan dengan hukum.

AP alias Boncel (22) warga Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang sudah dua kali masuk bui di tahun 2019 dan 2021 lalu sepertinya tak jera.

Tersangka diringkus Tim 1 Opsnal Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Babel, diringkus saat berada di rumahnya pada Senin, 8 Mei 2023 di Jalan Selangat Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang.

"Boncel ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 dan 2021," tegas Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo di Pangkalpinang, pada Rabu, 10 Mei 2023.

Penangkapan AP berdasarkan laporan yang diterima kepolisian di SPKT Polda Babel, bahwa ada tindak pidana curanmor yang terjadi di Kampung Melayu, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Dari hasil penyelidikan, Tim Jatanras mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian seorang residivis berinisial AP.

"Jadi setelah diselidiki, Tim Jatanras langsung bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku," jelas Jojo.

"Dari pengakuan pelaku, bahwa benar telah mengakui pencurian bersama dengan temannya," ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, Tim Jatanras langsung melakukan pencarian terhadap satu orang teman pelaku di rumahnya.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x