Ini Data Tiga Terduga Tipikor dan TPPU, Ada PNS dan Mantan Wakil Rakyat

- 9 Mei 2023, 13:50 WIB
Dalam konferensi pers Ditreskrimsus Polda Babel menampilkan dua terduga tersangka TPPU berikut barang bukti, sedangkan satu terduga tersangka Tipikor sudah menjalani hukuman dan proses penyidikan terkait berkas penahanan di Kejati Babel
Dalam konferensi pers Ditreskrimsus Polda Babel menampilkan dua terduga tersangka TPPU berikut barang bukti, sedangkan satu terduga tersangka Tipikor sudah menjalani hukuman dan proses penyidikan terkait berkas penahanan di Kejati Babel /Dwi Haryoto/

MataBangka.com. Bangka - Berikut daftar tiga terduga tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) terkait kasus di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Mentok, Bangka Barat.

Terduga pertama yakni KH (39) warga Mentok, seorang perempuan yang berprofesi Pimpinan Cabang BPRS Muntok tahun 2017, berpendidikan S1 Managemen Ekonomi, ditetapkan sebagai terduga tersangka Tipikor.

Kemudian, AL alias Aang alias Batang (43) warga Desa Air Gegas, seorang laki-laki, berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan Pendidikan terakhir S1 Kesehatan Masyarakat.

Lalu, RD (59) warga Air Gegas, laki-laki berprofesi wiraswasta, yang mana sebelumnya sempat menjabat sebagai kepala desa di tahun 1998 hingga 2004 dan wakil rakyat pada tahun 2004 hingga 2014.

Terduga AL dan RD diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka Tipikor dan TPPU.

Diketahui Kedua terduga yakni AL dan RD merupakan warga Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diamankan Ditreskrimsus terkait kasus pinjaman pembiayaan dari BPRS Cabang Mentok tahun 2017, yang dananya bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Modus kedua terduga dengan cara mengumpulkan persyaratan berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), Akta Nikah dari 30 orang petani di Desa Air Gegas, dengan alasan untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma.

"Kemudian AL bersama-sama RD membuat surat pernyataan pengakuaan penguasaan atas tanah  (SP3AT) di Kantor Kecamatan Air Gegas atas nama petani, lalu diajukan untuk pinjaman pembiayaan ke BPRS Cabang Muntok tanpa sepengetahuan para petani," tegas Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra dalam konferensi pers di Pangkalpinang, pada Selasa, 9 Mei 2023.

"Faktanya di lapangan, para petani ini tidak memiliki tanah berdasarkan SP3AT tersebut," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x