Tak Terima Dilerai Saat Cekcok Dengan Pacar, Sudar Rusak Pos Kamling Perumahan di Pangkalan Baru

- 28 Maret 2023, 21:55 WIB
Sudar Residivis yang ancam bunuh warga dan rusak fasilitas pos ronda
Sudar Residivis yang ancam bunuh warga dan rusak fasilitas pos ronda /Untung Novrianto

 

Pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan saat ini berada di Mapolsek Pangkalan Baru.

Bukan pertama kalinya berurusan dengan kepolisian, ternyata Sudar merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 lalu.

"Pelaku ini merupakan residivis tindak penganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia dan tahun ini baru keluar dari lembaga pemasyarakatan," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x