Pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan saat ini berada di Mapolsek Pangkalan Baru.
Bukan pertama kalinya berurusan dengan kepolisian, ternyata Sudar merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 lalu.
"Pelaku ini merupakan residivis tindak penganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia dan tahun ini baru keluar dari lembaga pemasyarakatan," ungkapnya.***