Selanjutnya,beberapa hari kemudian pelaku kembali mendatangi pos kamling tersebut sambil membawa senjata tajam, dan mencari orang-orang yang ikut campur permasalahannya.
"Selain mengamuk, pelaku melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas pos kamling selain itu juga pelaku mengancam membunuh warga sekitar,"beber Kapolsek.
Saat ini pelaku yang memiliki tatto ini, harus mendekam di sel tahanan Polsek Pangkalan Baru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku ini masuk dalam target operasi pekat dan dijerat pasal 2 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951," tutup Kapolsek.***
(MataBangka.com/Untung Novrianto)