Hukuman Mati Sambo Berpotensi Diganti Penjara Seumur Hidup

- 14 Februari 2023, 16:48 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, angkat bicara soal vonis mati Ferdy Sambo.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, angkat bicara soal vonis mati Ferdy Sambo. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

MataBangka.com - Vonis hukuman mati yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo belum berkekuatan tetap atau inkrah.

Artinya, Ferdy Sambo di kemudian hari masih bisa melakukan upaya hukum dalam bentuk banding.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani dikutip dari Pikiran-Rakyat.com menyebutkan Ferdy Sambo bisa saja mengajukan upaya hukum dalam bentuk banding atau kasasi atau bahkan bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

Bahkan menurut Arsul, bisa saja pengajuan upaya hukum luar biasa dilakukan.

Arsul mengatakan, proses itu memakan waktu hingga tiga tahun. Sementara, setelah melewati tersebut, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru mulai berlaku.

"Setelah melewati masa tiga tahun, berlaku KUHP yang baru di bulan Desember (2026) itu akan berlaku KUHP yang baru," ucapnya.

Aturan mengenai pidana mati itu tertuang dalam Pasal 100 KUHP baru yang menjelaskan bahwa pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.

Selain itu, KUHP memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

"Jadi dalam konteks pidana mati Pak Ferdy Sambo, terdapat juga kemungkinan perubahan menjadi pidana seumur hidup karena sistem yang kita tetapkan dalam KUHP kita," katanya.***

Editor: Jho

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x