Ancam Mau Bunuh dan Bakar Rumah Seorang Warga , Residivis Narkoba di Pangkalpinang Kembali Diciduk Polisi

- 25 Januari 2023, 21:30 WIB
Kapolsek Pangkalan Baru Iptu Taufan Arif Nugroho saat amankan pelaku pengancaman yang merupakan residivis narkoba
Kapolsek Pangkalan Baru Iptu Taufan Arif Nugroho saat amankan pelaku pengancaman yang merupakan residivis narkoba /Kontributor/Untung/Matabangka.com

MataBangka.com, PANGKALPINANG---Seorang pria warga Desa Air Mesu bernama Edi (24) ditangkap personel Polsek Pangkalan Baru lantaran melakukan pengancaman terhadap seorang warga, Selasa (24/1/2023)

Parahnya lagi Edi yang juga seorang residivis kasus narkoba ini juga sempat hendak membakar rumah warga bernama Soleh (48).

Edi sendiri sempat menyiram bensin ke teras samping rumah.

 

Tidak hanya itu saja, Edi juga membanting ember di teras rumah korban sembari berteriak-teriak tanpa diketahui penyebabnya sekitar pukul 23.00 WIB.

Mendengar suara ribut , korban keluar rumah dan menanyakan maksud dan tujuan pelaku menyiram bensin ke teras samping rumah pelapor.

Bukanya mendapat jawaban, yang baik, pelaku semakin beringas dengan mengatakan akan membakar rumah Soleh.

Edi yang sudah kesetanan juga mengejar pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang yang dibawanya seraya mengancam akan membunuh korban.

 

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Matabangka.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x