MataBangka.com - PT Timah Tbk berkomitmen untuk melakukan reklamasi terhadap kawasan bekas tambang.
Pada tahun 2022, Target reklamasi yang dicanangkan tercapai 100 Persen.
Pengelolaan dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan merupakan salah satu komitmen PT Timah Tbk sebagai perusahaan pertambangan timah.
Salah satu upaya emiten Berkode TINS ini dalam melakukan pengelolaan lingkungan salah satunya adalah penataan lahan bekas tambang dengan reklamasi.
Reklamasi yang dilakukan TINS ini mengacu pada Undang-undang no 3 Tahun 2022 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
TINS juga patuh untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota Holding Pertambangan Indonesia MIND ID ini melaksanakan reklamasi di darat dan laut.
Sesuai dengan pola penambangan yang dilakukan yakni perusahaan offshore dan onshore.