Keduanya lanjut Irjen Pol Yan Sultra merupakan pemilik dari 6,9 ton timah yang sebelumnya telah diamankan.

JE disebutkan memiliki pasir timah sebanyak 21 karung atau seberat lebih kurang 1,1 ton, sedangkan BA disebutkan sebagai pemilik pasir timah sebanyak 110 karung atau seberat kurang lebih 5,8 ton.

Yan Sultra menyebutkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan dilakukan oleh pihaknya di Mapolda Babel.