MataBangka.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung kembali menetapkan dua warga Kabupaten Bangka Selatan yang diduga sebagai tersangka kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 6,9 ton atau 131 karung tanpa izin yang terjadi beberapa waktu lalu.
Keduanya yakni JE dan BA yang merupakan warga Kabupaten Bangka Selatan dan berhasil ditetapkan sebagai tersangka.
JE dan BA ditetapkan sebagai tersangka menyusul AS yang merupakan supir truk yang memuat 131 karung pasir timah yang diamankan di Desa Jeriji Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu.
Penetapan kedua tersangka ini disampaikan oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra saat Konferensi Pers Akhir Tahun di Mapolda Babel pada Kamis (29/12/2022) kemarin.
Keduanya lanjut Irjen Pol Yan Sultra merupakan pemilik dari 6,9 ton timah yang sebelumnya telah diamankan.
JE disebutkan memiliki pasir timah sebanyak 21 karung atau seberat lebih kurang 1,1 ton, sedangkan BA disebutkan sebagai pemilik pasir timah sebanyak 110 karung atau seberat kurang lebih 5,8 ton.
Yan Sultra menyebutkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan dilakukan oleh pihaknya di Mapolda Babel.
Editor: Jho