Terkait Polisi Amankan 6,9 Ton Pasir Timah Ilegal, PT Timah Tbk: Kita Tunduk Terhadap Hukum

- 27 Desember 2022, 20:56 WIB
Barang bukti pasir timah yang diterima Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel dari PT. Timah terkait adanya mobil truk yang membawa pasir timah secara ilegal di Desa Jeriji Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Barang bukti pasir timah yang diterima Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel dari PT. Timah terkait adanya mobil truk yang membawa pasir timah secara ilegal di Desa Jeriji Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. /Foto: Polda Babel

Kemudian, lanjut Maladi, Pasir timah tersebut rencananya dibawa menggunakan mobil truk dengan nopol BN 8428 TB yang akan dibawa ke Pangkalpinang.

“Dari truk itu, total ada 131 kampil dengan berat kurang lebih 6,9 Ton pasir timah yang diamankan,”terang Maladi.

Selain mengamankan pasir timah ilegal, Maladi mengatakan sebanyak lima orang turut diamankan dan diserahkan ke Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.

“Saat ini mobil truk yang membawa pasir timah tersebut telah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda dan dari pihak PT. Timah sendiri juga telah membuat Laporan Polisi terkait penyerahan timah dan barang bukti tersebut.”ujar Maladi.

Ramai diberitakan, polisi telah menetapkan sopir truk pengangkut pasir timah sebagai tersangka.

Namun belum ada kabar terbaru untuk pemilik pasir timah tersebut.

Disebut-sebut, pasir timah itu akan diantar ke seorang pengusaha di Pangkalpinang. (*)

Halaman:

Editor: Mitrya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x