Terkait Polisi Amankan 6,9 Ton Pasir Timah Ilegal, PT Timah Tbk: Kita Tunduk Terhadap Hukum

- 27 Desember 2022, 20:56 WIB
Barang bukti pasir timah yang diterima Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel dari PT. Timah terkait adanya mobil truk yang membawa pasir timah secara ilegal di Desa Jeriji Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Barang bukti pasir timah yang diterima Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel dari PT. Timah terkait adanya mobil truk yang membawa pasir timah secara ilegal di Desa Jeriji Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. /Foto: Polda Babel

MataBangka.com, Bangka - PT Timah Tbk mengamankan 6,9 ton pasir timah yang diduga berasal dari IUP perusahaan di Perairan Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pasir timah itu kemudian diserahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti.

Kepala Bidang Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait penanganan kasus tersebut.

Sehubungan hal itu, dia menegaskan perusahaan tunduk terhadap hukum yang berlaku.

“Kita menduga bijih timah tersebut berasal dari IUP perusahaan untuk itu kemudian dilakukan pengamanan,” kata Anggi, Minggu (25/12/2022).

“Selanjutnya perusahaan juga telah berkoordinasi dengan APH dan tentunya kita tunduk terhadap hukum yang berlaku,” ujarnya menyinggung proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Dilansir Babel.Polri.go.id, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi membenarkan adanya penangkapan pasir timah ilegal pada Rabu (14/12/22) kemarin.

Kata Maladi, penangkapan itu dilakukan oleh PT. Timah di Jalan Raya Jeriji Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

“Dari laporan kita terima pada Rabu 14 Desember 2022, benar bahwa anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel telah menerima tangkapan dari PT. Timah terkait adanya mobil truk yang membawa pasir timah secara ilegal di Desa Jeriji Kecamatan Toboali,” kata Maladi melalui siaran persnya, Kamis (15/12/22) pagi.

Berdasarkan keterangan dari pihak Divpam PT Timah, Maladi mengungkapkan bahwa pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut secara ilegal di IUP PT. Timah Perairan Sukadamai Kelurahan Ketapang Kecamatan Toboali.

Kemudian, lanjut Maladi, Pasir timah tersebut rencananya dibawa menggunakan mobil truk dengan nopol BN 8428 TB yang akan dibawa ke Pangkalpinang.

“Dari truk itu, total ada 131 kampil dengan berat kurang lebih 6,9 Ton pasir timah yang diamankan,”terang Maladi.

Selain mengamankan pasir timah ilegal, Maladi mengatakan sebanyak lima orang turut diamankan dan diserahkan ke Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.

“Saat ini mobil truk yang membawa pasir timah tersebut telah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda dan dari pihak PT. Timah sendiri juga telah membuat Laporan Polisi terkait penyerahan timah dan barang bukti tersebut.”ujar Maladi.

Ramai diberitakan, polisi telah menetapkan sopir truk pengangkut pasir timah sebagai tersangka.

Namun belum ada kabar terbaru untuk pemilik pasir timah tersebut.

Disebut-sebut, pasir timah itu akan diantar ke seorang pengusaha di Pangkalpinang. (*)

Editor: Mitrya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x