Penambang Timah Ilegal di Perairan Desa Baskara Bakti Diminta Berhenti Beraktivitas

- 10 Agustus 2022, 17:30 WIB
Polair Bangka Tengah bertemu penambang timah ilegal di Bhaskara Bakti Bangka Tengah.
Polair Bangka Tengah bertemu penambang timah ilegal di Bhaskara Bakti Bangka Tengah. /Polda Babel

MataBangka.com - Penambang timah di perairan Desa Baskara Bakti, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah diminta berhenti beraktivitas. Pasalnya keberadaan mereka tanpa memiliki perizinan atau ilegal.

Intruksi itu disampaikan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Bangka Tengah.

Kopolisian mendatangi penambang yang menambang timah di perairan lepas pantai Desa Baskara Bakti, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kasat Polairud IPTU Eddy Syuaidi mengatakan, kedatangan mereka ke lokasi tersebut dalam rangka sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para penambang yang bekerja menambang timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.

“Kedatangan kami ke sini karena ada informasi dari masyarakat, terkait adanya penambangan yang berada di kawasan WIUP PT Timah. Kami memberi imbauan dan sosialisasi kepada para penambang untuk menghentikan aktivitasnya, selama belum mendapatkan izin yang melegalkan kegiatan penambangan tersebut,” jelasnya.

Eddy menuturkan, saat tim Satpolairud datang ke lokasi tidak aktivitas penambangan. Namun di lokasi itu masih ada beberapa ponton TI jenis Tower dan TI kecil.

“Untuk para penambang yang belum mendapatkan izin, mereka dilarang melakukan penambangan. Kami sudah memberi batas waktu kepada para penambang, untuk tidak menambang sampai ada legalitas. Dan apabila mereka melanggar kita akan lakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

Kasat Polairud IPTU Eddy Syuaidi mengatakan, kedatangan mereka ke lokasi tersebut dalam rangka sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para penambang yang bekerja menambang timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.

“Kedatangan kami ke sini karena ada informasi dari masyarakat, terkait adanya penambangan yang berada di kawasan WIUP PT Timah. Kami memberi imbauan dan sosialisasi kepada para penambang untuk menghentikan aktivitasnya, selama belum mendapatkan izin yang melegalkan kegiatan penambangan tersebut,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Polda Bangka Belitung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x