Eddy menuturkan, saat tim Satpolairud datang ke lokasi tidak aktivitas penambangan. Namun di lokasi itu masih ada beberapa ponton TI jenis Tower dan TI kecil.
“Untuk para penambang yang belum mendapatkan izin, mereka dilarang melakukan penambangan. Kami sudah memberi batas waktu kepada para penambang, untuk tidak menambang sampai ada legalitas. Dan apabila mereka melanggar kita akan lakukan tindakan tegas,” pungkasnya.***