Dit Polairud Polda Bangka Belitung Amankan 10 Penambang Timah Ilegal di Perairan Mengkubung Bangka

- 7 Juli 2022, 13:04 WIB
Ponton dan Pasir Timah Ilegal yang berhasil diamankan Dit Polairud Polda Babel, di perairan mengkubung, belinyu Bangka Belitung
Ponton dan Pasir Timah Ilegal yang berhasil diamankan Dit Polairud Polda Babel, di perairan mengkubung, belinyu Bangka Belitung /Humas Polda Babel

MataBangka.com -- Direktorat Polairud Polda Kep. Bangka Belitung berhasil mengamankan Sepuluh orang yang diduga terkait dengan kegiatan Penambangan tanpa izin(Ilegal) di perairan Mengkubung, Dusun Mengkubung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi mengatakan penangkapan sepuluh orang dilakukan Direktorat Polairud pada Rabu malam.

"Ke 10 orang ini diamankan pada saat penertiban TI Jenis Selam di perairan mengkubung dan ini juga menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di Perairan Mengkubung,"kata Kabid Humas, Kamis (7/7/22).

Baca Juga: PPATK Menemukan Aliran Dana ACT ke Salah Satu Orang yang Diduga Terkait Al-Qaeda

Maladi menerangkan, kronologis berawal sekira pukul 20.00 Wib Personil Kapal Patroli 2001 dan 2007 Dit Polairud berangkat dari Pos Pangkalan Sandar.

Lanjutnya, sekira pukul 20.30 Wib, Personil Kapal Patroli 2001 dan 2007 mendapati 10 (sepuluh) orang laki-laki sedang melakukan kegiatan aktivitas penambangan di perairan Mengkubung tersebut. dikutip MataBangka.com dari siaran Pers Humas Polda Babel.

"Jadi pada saat diamankan ini, mereka-mereka berada pada ponton berbeda, ada 2 ponton. Ponton pertama yang diamankan Jo, Im, Ko dan De. Ponton kedua yang diamankan AP, Fr, As, Ra dan Su. Untuk 1 orang lainnya Na masih berstatus saksi,"terangnya.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Raih Penghargaan Media Brands Awards 2022 pada Malam Selebrasi 76 Tahun SPS

Selain mengamankan 10 orang tersebut, Direktorat Polairud juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 (dua) unit Ponton Jenis Selam dan 40 (empat puluh) Kilogram pasir timah.

"Dari hasil perkara, sementara ini para penambang yang diamankan dapat dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara,"ujar Kabid Humas Kombes Pol Maladi.***

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Humas Polda Babel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x