Berikut Tiga Raperda Yang Dibahas DPRD Babel Tahun Ini

7 Juni 2023, 23:42 WIB
Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Raperda yang bakal dibahas menjadi Perda dari Pemprov Babel dan inisiatif DPRD Babel, Rabu, 7 Juni 2023 di Ruang Utama DPRD Babel /Dwi Haryoto/

MataBangka.com. Bangka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) siap membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tahun 2023 ini.

Tiga raperda itu yakni satu raperda inisiatif dari DPRD Babel tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, pelestarian bahasa daerah dan sastra daerah.

Kemudian dua raperda lainnya disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel yakni tentang penanggulangan kemiskinan serta tentang pajak dan retribusi daerah.

"Ketiga raperda tersebut telah masuk dalam Propemperda Pemprov Babel tahun 2023, yang telah disepakati dan ditandatangani antara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD dengan Biro Hukum Setda Babel," jelas Beliadi di Gedung DPRD Babel, Rabu, 7 Juni 2023.

Beliadi melanjutkan pihaknya sudah membentuk tiga panitia khusus (Pansus), untuk segera membahas tiga raperda supaya nantinya bisa disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Sementara itu, Pj Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan, Raperda Penanggulangan Kemiskinan salah satu bagian dari pembangunan kesejahteraan sosial.

Hal ini merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam UU 1945.

"Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukan, bahwa masih banyak warga masyarakat belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak, karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara," kata Suganda.

Akibatnya masih banyak terdapat masyarakat, khususnya di Babel yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial, sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.

"Oleh sebab itu jika nanti adanya perda ini, diharapkan Pemprov Babel senantiasa dapat hadir dalam semangat penanggulangan kemiskinan, guna terwujudnya kesejahteraan sosial dengan tetap melibatkan segenap unsur lapisan masyarakat," harapnya.

"Tapi masih dalam koridor kewenangan yang memang sudah diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah," papar Suganda.

Berikutnya terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, menurutnya hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang masih berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan.

Maka dari itu, ditambahkan Suganda, Pemprov Babel mengapresiasi serta berkomitmen untuk memberi dukungan penuh terhadap pelaksanaan pembahasan dari raperda tersebut. (***)

Editor: Dwi Haryoto

Tags

Terkini

Terpopuler