Seorang Pria di Bangka Belitung Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Dijerat UU ITE

26 Maret 2023, 23:15 WIB
Kabid Humas Polda Kep Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo /matabangka.com/Untung Novrianto

MataBangka.COM----Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menetapkan BH sebagai tersangka kasus Pencemaran nama baik terhadap seseorang.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan polisi terhadap BH pada 7 Maret 2023 terkait adanya kata-kata penghinaan terhadap seseorang melalui sebuah Video yang menyebar di Pesan Whatsapp.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap BH ini dilakukan karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Berdasarkan info dan data yang kita terima, penyidik sudah menetapkan BH sebagai tersangka yang diduga melanggar Undang-undang ITE,"kata Jojo melalui siaran persnya, Minggu (26/3/23).

Proses penetapan tersangka terhadap ini dikatakan Jojo setelah melalui berbagai serangkaian mulai dari penyelidikan sampai penyidikan yang sesuai prosedur.

"Jadi ada dua pasal yang menjerat tersangka yakni pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE tahun 2008 tentang hate speech dan/atau ujaran kebencian serta Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE tahun 2008 Tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik."ungkap Jojo,

Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi beberapa barang bukti sehingga BH ditetapkan menjadi tersangka. 

"Saat ini, sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap BH terhitung tanggal 25 Maret yang lalu. Untuk barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik yakni Video berisikan penghinaan yang berdurasi 2 Menitan, Akun Whatsapp dan Handphone tersangka,"ungkap Jojo.

Sementara itu, terkait adanya kasus ini, Kabid Humas mengimbau agar masyarakat lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan sosial media.

Apalagi, menurutnya dalam menyampaikan kritik terhadap seseorang.

"Kita minta masyarakat agar betul-betul bijak, jangan sampai ini menjadi malapetaka bagi kita sendiri. Kita harap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran karena seseorang yang melakukan pencemaran nama baik sesuai dengan Undang Undang ITE tahun 2008 Pasal 28 Ayat 2 Tentang hate speech/ ujaran kebencian dapat di pidanakan dan di hukum selama 6 tahun penjara."imbau Kabid Humas.***

(MataBangka.com/Untung Novrianto)

Editor: Mirwanda

Sumber: Matabangka.com

Tags

Terkini

Terpopuler