PT Timah Tbk Jadi Pionir Perusahaan BUMN yang Memiliki Kebijakan HAM di Lingkungan Perusahaan

- 28 September 2022, 21:19 WIB
Emiten berkode TINS ini menjadi pionir sebagai perusahaan BUMN yang memiliki kebijakan HAM di lingkungan perusahaan.
Emiten berkode TINS ini menjadi pionir sebagai perusahaan BUMN yang memiliki kebijakan HAM di lingkungan perusahaan. /PT TIMAH TBK

MataBangka.com, Bangka - PT Timah Tbk meluncurkan 'Kebijakan HAM PT Timah Tbk' atau Launching Business & Human Rights Policy PT Timah Tbk. Emiten berkode TINS ini menjadi pionir sebagai perusahaan BUMN yang memiliki kebijakan HAM di lingkungan perusahaan.

 

Launching dan Penandatangan Kebijakan HAM ini turut dihadiri Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto, Dirjen Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan HAM, Dr Mualimin Abdi, SH. MH, Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin di Ruang Rapat Utama PT Timah Tbk, Selasa, 27 September 2022.

Kebijakan HAM PT Timah Tbk ini merupakan komitmen PT Timah Tbk ?untuk menghormati hak asasi manusia yang diwujudkan dalam Kebijakan HAM dan menjadi dasar bagi pengembangan berbagai kebijakan dan standar operasional prosedur PT TIMAH Tbk.

PT TIMAH Tbk berkomitmen untuk mengidentifikasi dampak operasinya terhadap hak asasi manusia sebagai bagian dari upaya untuk mencegah serta memitigasi terjadinya dampak negatif dari operasinya terhadap hak asasi manusia yang disesuaikan dengan proses penambangan PT Timah Tbk.

Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto mengatakan lingkup hak asasi manusia dalam kebijakan HAM ini mencakup hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya yang paling relevan dengan operasional PT Timah Tbk, mitra dan rantai pasoknya.

Adapun penjabarannya yakni penghormatan pada hak atas ketenagakerjaan yang diwujudkan melalui komitmen pada kesetaraan dan tanpa diskriminasi. ?Kedua, Penghormatan atas lingkungan hidup dan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3LH). Ketiga, Penghormatan Hak Asasi Manusia untuk Masyarakat Terdampak. Keempat, Penghormatan pada privasi dan perlindungan data pribadi.

Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, PT Timah Tbk akan mengambil langkah-langkah uji tuntas hak asasi manusia dengan menilai potensi risiko dan dampak hak asasi manusia dari operasinya dengan mengidentifikasi, merancang, melakukan pengendalian, pencegahan dan mitigasi secara berkala.

Kemudian, melakukan Pemulihan segala dampak negatif terhadap hak asasi manusia yang telah ditimbulkannya dengan melibatkan dan/atau bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan atau wakil terpercaya dari masyarakat serta pemangku kepentingan yang relevan dalam merancang serta melaksanakan pemulihan untuk meningkatkan efektifitas pemulihan berdasarkan prinsip pencegahan dan tidak berulang.

Halaman:

Editor: Mitrya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x