Ngak Kuat Bayar Tagihan Listrik, Ini Cara Mengajukan Permohonan Keringanan Tarif PLN

- 2 Oktober 2022, 21:23 WIB
Ilustrasi - Harga tarif listrik terbaru per kWh semua golongan, tarif naik mulai 1 Juli 2022 untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi.
Ilustrasi - Harga tarif listrik terbaru per kWh semua golongan, tarif naik mulai 1 Juli 2022 untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi. /PIXABAY/geralt

MataBangka.com--Ngak kuat bayar tarif listrik, ternyata bisa dilakukan pengajuan Keringanan tarif PLN.

PLN juga memberikan akses kemudahan dengan memberikan izin kepada pelanggan untuk mengajukan penurunan daya listrik apabila pelanggan merasa keberatan dengan kenaikan tarif listrik.

Dilansir dari PangadaranTalk.com berikut langkah mengajukan keringanan tarif PLN untuk anda yang dikutip dari berbagai sumber :

1. Mengajukan Permohonan Kepada Pihak PLN

Langkah awal tentunya pelanggan harus mengajukan permohonan kepada pihak PLN. Permohonan pengajuan ini dapat dilakukan melalui kantor PLN terdekat.

Adapun data yang harus disiapkan adalah sebagai berikut :

- Nomor ID pelanggan atau rekening
- Alamat lengkap pelanggan
- Nomor telepon aktif yang bisa dihubungi
- Nomor KTP pelanggan
- Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan atas nama orang lain

2. Pelanggan Harus Melunasi Tagihan

Sebelum melakukan pengajuan penurunan daya, pelanggan harus melunasi semua tagihan serta kewajiban.

Setelah melakukan pembayaran, pihak PLN selanjutnya akan melakukan Verifikasi untuk memastikan NIK pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai DTKS.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: PikiranRakyat.com


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x