Hore! Facebook dan Instagram Lolos dari Jerat Pemblokiran yang Akan dilakukan Kominfo

- 19 Juli 2022, 22:10 WIB
Ilustrasi Instagram. Kenapa Kamera Story IG Terbalik, Berikut Ulasannya
Ilustrasi Instagram. Kenapa Kamera Story IG Terbalik, Berikut Ulasannya /cloudlynx /Pixabay

MataBangka.com - Diberitakan sebelumnya Google, Netflix, Instagram, Twitter, Facebook dan beberapa aplikasi media sosial lainnya terancam diblokir di Indonesia.

Alasan pemblokiran itu sendiri dikarenakan aplikasi tersebut belum melakukan pendaftaran untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kominfo menegaskan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022.

Seperti yang dilansir dari laman Kominfo, pendaftaran PSE ini bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi masyarakat pengguna internet yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Mendekati Batas Akhir Waktu Pendaftran PSE, Masih Banyak Aplikasi yang Belum Mendaftar dan Terancam diblokir

Namun pengguna Facebook dan Instagram bisa bernafas lega karena kabar terbaru saat ini, kedua aplikasi media sosial itu akan lolos dari jerat pemblokiran.

Lolosnya Facebook dan Instagram karena kedua aplikasi itu dilansir dari Pikiran-rakyat.com telah mendaftarkan aplikasi mereka dalam situs PSE lingkup privat Selasa (19/7/2022).

Terdaftarnya Facebook dan Instagram ini menandakan jika kedua aplikasi media sosial itu sudah dianggap resmi beroperasi di Indonesia dan lolos dari ancaman jerat blokir yang disampaikan Kemenkominfo beberapa waktu lalu.

Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: REDMI K50i 5G, Ini Spesifikasi dan Harganya

Adapun bagi PSE yang tak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah lewat 20 Juli 2022, maka pihak Kementerian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).

Hal tersebut berarti, masyarakat Indonesia tak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo. Adapun Kominfo membagi 2 jenis PSE, yakni PSE Asing dan Domestik.***

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x