Ia mengungkapkan jika PSE tak mendaftar di Indonesia, maka semua aplikasi ataupun platfrom digital akan beroperasi tanpa adanya pengawasan hingga koordinasi dari Kominfo.
Jika kemudian hari PSE yang belum mendaftar mengalami masalah atau adanya pelanggaran, Kominfo akan kesulitan menangani masalah tersebut.
Baca Juga: Fatwa MUI menetapkan Hukum Vaksin COVID-19 Merah Putih Suci dan Halal
Berdasarkan keterangan tersebut, berikan sejumlah alasan mengapa PSE harus segera mendaftar kepada pemerintah, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram Indonesiabaik.id:
1. Untuk mengawasi sistem pengawasan, pencatatan terkoordinasi sesuai aturan untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.
2. Memastikan PSE mumpuni dalam melindungi data pribadi pengguna.
3. Mewujudkan keadilan, termasuk pajak antara PSE dalam dan luar negeri.
4. Mewujudkan keadilan dalam bisnis platform digital di Indonesia.
5. Melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital.
Batas pendaftaran PSE, baik luar maupun dalam negeri akan berakhir hingga 20 Juli 2022.