Facebook dan Instagram Terancam Diblokir di Indonesia Juli 2022 Jika Tak Daftar ke Kominfo

- 26 Juni 2022, 16:26 WIB
Logo Meta Platforms Inc. terlihat di stannya, pada konferensi Viva Technology yang didedikasikan untuk inovasi dan startup, di pusat pameran Porte de Versailles di Paris, Prancis 17 Juni 2022.
Logo Meta Platforms Inc. terlihat di stannya, pada konferensi Viva Technology yang didedikasikan untuk inovasi dan startup, di pusat pameran Porte de Versailles di Paris, Prancis 17 Juni 2022. /REUTERS/Benoit Tessier

Ia mengungkapkan jika PSE tak mendaftar di Indonesia, maka semua aplikasi ataupun platfrom digital akan beroperasi tanpa adanya pengawasan hingga koordinasi dari Kominfo.

Jika kemudian hari PSE yang belum mendaftar mengalami masalah atau adanya pelanggaran, Kominfo akan kesulitan menangani masalah tersebut.

Baca Juga: Fatwa MUI menetapkan Hukum Vaksin COVID-19 Merah Putih Suci dan Halal

Berdasarkan keterangan tersebut, berikan sejumlah alasan mengapa PSE harus segera mendaftar kepada pemerintah, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram Indonesiabaik.id:

1. Untuk mengawasi sistem pengawasan, pencatatan terkoordinasi sesuai aturan untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.

2. Memastikan PSE mumpuni dalam melindungi data pribadi pengguna.

3. Mewujudkan keadilan, termasuk pajak antara PSE dalam dan luar negeri.

4. Mewujudkan keadilan dalam bisnis platform digital di Indonesia.

5. Melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital.

Batas pendaftaran PSE, baik luar maupun dalam negeri akan berakhir hingga 20 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah