MataBangka.com - Facebook dan Instagram teracam diblokir di Indonesia pada 20 Juli 2022 jika tak segera mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada pemerintah.
Berdasarkan data Kominfo, perusahaan besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp hingga Google saat ini belum terdaftar dalam situs resmi Kominfo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan akan memblokir Instagram hingga Tiktok jika belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada pemerintah.
Hal itu diputuskan Kominfo sebagai upaya melindungi keamanan dan mendorong ruang digital di Indonesia agar aman dan sehat.
Sejak 2015 hingga 22 Juni 2022, ada 4.540 PSE yang baru terdaftar di Indonesia, antara lain 4.472 PSE dari domestik dan 68 PSE dari luar negeri.
Baca Juga: Viral, Rekaman Video Penumpang Perempuan Terjatuh dan Terselip di lintasan Kereta Api
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) Kominfo.
"Sedangkan bagi PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran,” katanya sebagaimana dikutip dari Antara pada 25 Juni 2022.