Pengesahan Revisi UU MK Ditunda, Puan: Sembilan Fraksi Sudah Sepakat, Takut KIsruh Pilpres 2024 Tidak Kondusif

- 5 Desember 2023, 22:56 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menilai debat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) sangat penting bagi masyarakat. (Foto: Dok. Istimewa)
Ketua DPR RI Puan Maharani menilai debat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) sangat penting bagi masyarakat. (Foto: Dok. Istimewa) /

MataBangka.com--Pengesahan hasil revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) akan mengalami penundaan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam rapat paripurna di Jakarta pada Selasa, 5 Desember 2023.

Puan menyatakan bahwa sembilan fraksi di DPR telah mencapai mufakat untuk menunda pengesahan tersebut.

"Sembilan fraksi sudah menyatakan persetujuannya, untuk belum membahasnya pada Paripurna hari ini. Karena memang perlu ada persamaan sikap dan persamaan persepsi, dari kedua belah pihak untuk bisa menyamakan hal tersebut," ungkap Puan Maharani.

Lebih lanjut, Puan menjelaskan bahwa DPR RI akan memastikan terlebih dahulu bahwa semua fraksi memiliki persepsi yang sama mengenai substansi payung hukum terkait MK.

Selain itu, kesepakatan juga perlu diatur bersama pemerintah.

Puan mengutarakan kekhawatirannya terhadap situasi nasional jika pengesahan ini dipaksakan tanpa kesepakatan yang matang.

"Daripada kemudian nanti membuat kisruh suasana dan menjadi tidak kondusif, DPR menyepakati untuk ditunda terlebih dahulu," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Dasco menegaskan bahwa sembilan fraksi DPR RI telah menyetujui penundaan revisi UU MK untuk dibawa ke Paripurna.

Dasco juga menekankan bahwa keputusan ini tidak hanya didasarkan pada surat dari pemerintah, tetapi juga melibatkan pertimbangan terhadap berbagai risiko.

"Pada rapat terakhir antara pemerintah dengan DPR, sembilan fraksi sudah menyepakati isi dari Pasal 87 (UU MK). Saya enggak tahu versi yang mana yang dipegang Pak Mahfud (Menko Polhukam). Lalu kemudian dari pemerintah, ada Kemenkumham yang sudah menyepakati," jelas Dasco.

Revisi UU MK sendiri berawal dari kontroversi seputar pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Narasi 'dinasti politik' Presiden Joko Widodo (Jokowi), 'Anak Haram Konstitusi', dan pelesetan MK jadi 'Mahkamah Keluarga' masih nyaring di media sosial. Gibran telah sah sebagai cawapres, namun kegaduhannya masih bersisa.

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melegitimasi pencalonan Gibran secara konstitusi, polemik terus berlanjut dalam masyarakat.

Penundaan pengesahan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih kondusif menjelang Pemilu 2024.

 

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kini meminta semua pihak agar berhenti memberikan framing jahat untuk Gibran Rakabuming.

Sebab, kata dia, MK sudah melegitimasi pencalonan Gibran secara konstitusi. "Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 (terkait syarat batas usia capres dan cawapres) menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024," kata Dasco, dikutip Kamis, 30 November 2023.

Dasco menegaskan, MK sudah menolak tegas permohonan pemohon soal perubahan batas usia capres-cawapres, sebagai substansi ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya, yang menyatakan dalil pemohon bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan," kata Dasco. ***

Sumber Artikel berjudul "Puan Maharani dan DPR Tunda Revisi UU MK: Nanti Kisruh dan Tidak Kondusif", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017438278/puan-maharani-dan-dpr-tunda-revisi-uu-mk-nanti-kisruh-dan-tidak-kondusif?page=2

 

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x