Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan, lembaga yang tepat mengatur ini adalah lembaga pembentuk undang-undang yaitu DPR dan Presiden/Pemerintah.
“Kedua lembaga tersebut memili perangkat dan sumber daya yang lebih banyak daripada lembaga peradilan seperti MK terutama perangkat dan sumber daya dalam menyerap berbagai aspirasi masyarakat begitu juga kemampuan dalam melakukan riset yang mendalam dengan melibatkan berbagai macam dispiln keilmuan dalam menyiapkan naskah akademik.***