PKB Tetap di Nomor Urut 1 dalam Pemilu 2024

Jho
- 15 Desember 2022, 14:25 WIB
Dipimpin Cak Imin, PKB launching Lembaga Saksi Pemenangan Nasional DPP PKB
Dipimpin Cak Imin, PKB launching Lembaga Saksi Pemenangan Nasional DPP PKB /Dok. Istimewa

 

 

MataBangka.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bersama jajaran memilih untuk tetap menggunakan nomor urut satu dalam kontestasi pesta demokrasi 2024 mendatang.

Pada Pemilu 2019, PKB mendapatkan nomor urut satu dan nomor urut yang sama digunakan lagi pada Pemilu 2024.

Keinginan ini bukanlah tanpa alasan, Cak Imin menyatakan nomor urut partai politik lama yang tidak berubah akan membuat pemilu menjadi lebih efisien dan efektif.

Ketentuan tersebut juga bisa menghemat biaya logistik pemilu, khususnya menyangkut alat peraga kampanye.

Keputusan ini diambil berdasarkan Perppu 1/2022 untuk mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.

Khususnya dalam Pasal 179 ayat (3) tentang Nomor Urut Partai Politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.

Ketentuan terkait nomor urut parpol peserta pemilu yang diatur dalam perppu tersebut lanjut Cak Imin sudah adil.

Halaman:

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x