- Larangan untuk mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh pendidik sesuai dengan agama/kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah
- Pemaksaan untuk mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh pendidik yang tidak sesuai dengan agama/kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah
- Mengistimewakan calon pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di satuan pendidikan
- Perbuatan mengurangi, menghalangi, atau tidak memberikan hak atau kebutuhan peserta didik mengikuti proses penerimaan peserta didik untuk:
a. Menggunakan sarana dan prasarana belajar dan/atau akomodasi yang layak
b. Memiliki kesempatan dalam mengikuti kompetisi
c. Menerima bantuan pendidikan atau beasiswa yang menjadi hak peserta didik
d. Memperoleh hasil penilaian pembelajaran
e. Memperoleh bentuk layanan pendidikan lainnya yang menjadi hak peserta didik
Kemendikbud Ristek berharap peraturan ini akan mengarahkan satuan pendidikan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi seluruh peserta didik dan warga pendidikan, serta memberikan dasar hukum yang kuat untuk penanganan kasus kekerasan di sekolah.***