Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 ini juga menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Beberapa jenis kekerasan yang diatur dalam peraturan baru ini antara lain:
-
Kekerasan Fisik: Kekerasan dengan kontak fisik atau alat bantu.
-
Kekerasan Psikis: Kekerasan tanpa kontak fisik untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.
-
Perundungan: Kekerasan fisik atau psikis yang berulang dengan adanya relasi kuasa.
-
Kekerasan Seksual: Kekerasan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan menyerang objek seperti tubuh dan fungsi reproduksi.
-
Diskriminasi dan Intoleransi: Tindakan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku, agama, ras, warna kulit, usia, status sosial, jenis kelamin, dan lainnya.
-
Kebijakan yang Mengandung Kekerasan: Kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Adapun rincian bentuk kekerasan seksual tercantum dalam Pasal 10 ayat 2 Permendikbud Ristek PPKSP tersebut yakni: