Ini rincian 6 Bentuk Kekerasan Dilarang di Sekolah Berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 46 tahun 2023

- 31 Agustus 2023, 16:30 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat peraturan baru, Mahasiswa tak lagi harus membuat Skripsi./instagram nadiemmakarim
Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat peraturan baru, Mahasiswa tak lagi harus membuat Skripsi./instagram nadiemmakarim /

 

MataBangka.com--Ini rincian 6 Bentuk Kekerasan Dilarang di Sekolah Berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 46 tahun 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjadikan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK sebagai fokus perhatian utama.

Dalam upaya tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, baru saja mengeluarkan peraturan baru, yaitu Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Dalam peraturan ini, berbagai jenis dan bentuk kekerasan di sekolah telah dijelaskan dengan detail.

Menteri Nadiem Makarim menandatangani aturan baru ini pada 3 Agustus 2023 dengan tujuan untuk menghindari interpretasi samar yang dapat membahayakan siswa dan guru.

Nadiem Makarim menjelaskan bahwa peraturan ini secara tegas ditujukan untuk mengatasi dan mencegah kekerasan seksual, perundungan (bullying), diskriminasi, intoleransi, serta memberikan panduan kepada satuan pendidikan dalam menangani berbagai jenis kekerasan, termasuk di lingkungan online, lisan, fisik, dan psikis, dengan memfokuskan pada perlindungan korban.

"Sebelumnya bentuk-bentuk kekerasan itu belum secara rinci didefinisikan, di dalam Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 ini definisinya sangat jelas, sangat rinci, sangat spesifik, jadi udah enggak ada abu-abu lagi," ungkap Nadiem.

Sasaran dari peraturan ini mencakup peserta didik (siswa/siswi/pelajar), pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya (masyarakat yang beraktivitas atau bekerja di satuan pendidikan).

Nadiem menjelaskan bahwa aturan baru ini penting dalam memenuhi amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan melindungi anak-anak.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x