Pengertian Marketplace Guru, Solusi Memudahkan Guru Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK

- 30 Mei 2023, 22:23 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI pada Rabu, 24 Mei 2023.
Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI pada Rabu, 24 Mei 2023. //YouTube DPR RI

MataBangka.com--Mendikbudristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Nadiem Makarim telah mengungkapkan solusi-solusi untuk membantu guru honorer di seluruh Indonesia dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah yang melibatkan Komisi X DPR RI pada 24 Mei 2023.

Dalam pertemuan tersebut, Nadiem Makarim menjelaskan tiga pilar utama yang diusulkan oleh empat kementerian, yaitu Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemenpan RB, untuk memperbaiki nasib para guru honorer.

Dia berharap solusi-solusi ini dapat segera diterapkan pada tahun 2024 mendatang.

Tiga pilar yang diusulkan adalah Marketplace Guru, Perekrutan oleh Sekolah, dan Penempatan pada Formasi Kurang Peminat.

Ketiga pilar ini saling terkait satu sama lain, dan pemerintah pusat dan daerah diharapkan memperhatikan proses ini saat penerapannya.

Salah satu solusi yang diusulkan adalah Marketplace Guru, yang merupakan suatu database yang akan didukung oleh teknologi.

Marketplace Guru memungkinkan semua sekolah untuk mengakses informasi mengenai guru yang ingin mengajar di sekolah tersebut.

“Marketplace untuk guru adalah suatu database yang nanti akan didukung secara teknologi dimana semua sekolah ini bisa mengakses siapa saja yang mau menjadi guru, dan siapa saja yang mau diundang menjadi guru di sekolah,” ujar Nadiem dalam rapat bersama DPR.

“Siapa saja yang masuk dalam marketplace ini? Yang pertama, guru-guru honorer yang sudah masuk seleksi untuk mengikuti calon guru ASN. Yang kedua adalah lulusan PPG Prajabatan. Semua guru yang masuk ke marketplace ini sudah berhak mengajar di sekolah-sekolah,” katanya menyampaikan.

Guru-guru honorer yang telah melewati seleksi untuk menjadi calon guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan lulusan PPG Prajabatan (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru Prajabatan) dapat masuk ke dalam marketplace ini.

Semua guru yang terdaftar dalam marketplace ini memiliki hak untuk mengajar di sekolah-sekolah.

Dengan menggunakan marketplace ini, proses perekrutan guru dapat dilakukan dengan fleksibel tanpa harus menunggu rekrutmen secara terpusat, melainkan menggunakan sistem secara real-time.

Pilar kedua adalah Perekrutan oleh Sekolah, di mana pihak sekolah memiliki kewenangan untuk merekrut guru ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sesuai dengan formasi yang tersedia melalui marketplace.

Setelah seorang calon guru direkrut oleh sekolah, mereka akan otomatis diangkat sebagai ASN PPPK.

Sekolah juga akan bertanggung jawab mengurus anggaran gaji dan tunjangan guru ASN, yang sebelumnya ditangani oleh pemerintah daerah.

Dengan demikian, pembayaran gaji guru ASN akan menggunakan sistem pembelanjaan sekolah.

Melalui langkah ini, Nadiem berharap anggaran untuk guru honorer dapat dihapuskan dan digantikan dengan sistem baru.

Pilar ketiga adalah Penempatan pada Formasi Kurang Peminat.

Pemerintah pusat dan daerah akan memberikan beasiswa PPG Prajabatan dengan ikatan dinas kepada calon guru, dan jika proses tersebut tidak selesai, peserta akan dikenakan penalti.

Tujuannya adalah untuk menarik minat guru untuk mengajar pada formasi yang kurang diminati.

Setelah menyelesaikan beasiswa ikatan dinas, mahasiswa PPG Prajabatan akan ditempatkan pada formasi yang kurang diminati selama paling minim tiga tahun.

Selain itu, pemerintah juga menjanjikan tambahan intensif untuk guru-guru di daerah khsuus.

Bahkan intensif tersebut bisa berupa kenaikan pangkat lebih cepat atau prioritas di marketplace untuk posisi selanjutnya setelah ikatan dinas selesai.

Ketiga pilar ini akan ditindaklanjuti dengan menerapkan RPP Manajemen ASN, DAU Specific Grant, dan mempercepat pengembangan marketplace untuk guru tersebut.***

 

 

 

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x