Pengertian Talak 1,2 dan 3 Menurut Agama Serta Rukun dan Syarat Sahnya

- 10 Oktober 2022, 23:11 WIB
Ilustrasi cerai  pengertian Talak 1,2 dan 3 menurut agama
Ilustrasi cerai pengertian Talak 1,2 dan 3 menurut agama /https://id.theasianparent.com/biaya-cerai/

MataBangka.com--Beberapa waktu lalu heboh pernyataan kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung yang mengatakan bahwa Lesti Kejora sudah ditalak 1 oleh Rizky Billar.

Kita ketahui talak merupakan kata-kata yang dihindarkan dan bahkan ditakuti setiap pasangan yang sudah berumah tangga.

Namun tidak sedikit suami yang sedang emosi mengeluarkan kata talak.

 

Banyak pertanyaan mengenai sahnya jatuh talak dalam keadaan emosi atau dalam keadaan tak sadar.

Lalu, bagaimanakah suatu perkataan bisa dinilai sebagai talak dan apakah setiap kata talak dapat diperhitungkan telah jatuh pada pihak perempuan?

Simak penjelasannya berikut ini.

Dilansir laman Kemenag, ihwal talak diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.

Diatur dalam kompilasi hukum tersebut, talak secara syariat memiliki rukun yang harus dipenuhi, jika tidak maka talak dipandang tidak sah.

Rukun talak antara lain sebagai berikut.

1. Suami
Suami yang memiliki hak menjatuhkan talak harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1) Berakal

2) Balig

3) Atas kemauan sendiri

2. Istri
Untuk sahnya talak, bagi istri disyaratkan;

1) Istri masih tetap berada dalam perlindungan kekuasaan suami

2) Kedudukan istri ditalak harus berdasarkan atas akad perkawinan yang sah.

3. Siqhat talak

Siqhat atau kalimat talak yang diucapkan seorang suami atas istrinya pun harus memenuhi syarat yakni diucapkan secara tegas baik secara jelas (sharih) atau kinayah (sindiran).

4. Qashdu atau sengaja

Ucapan talak yang dilontarkan suami harus disengaja artinya memang dimaksudkan untuk berpisah, bukan maksud lainnya seperti sandiwara, atau menenangkan keributan.

Kendati demikian, Islam mengenal adanya talak bertahap yakni talak 1, talak 2, dan talak 3.

Menurut Surat Al-Baqarah ayat 229, talak yang bisa rujuk hanya dua, yakni talak 1 dan 2.

Talak (yang dapat dirujuk) dua kali.

Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (Surah Al-Baqarah : 229).

Menurut Ustadzah Sri dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serdang Bedagai, talak tersebut dapat dimaknai sebagai berikut.

Talak satu adalah talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dan hanya dengan satu talak.

Kedua, talak dua adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang kedua kali atau untuk yang pertama kalinya tetapi dengan dua talak sekaligus.

Talak tiga adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya. atau untuk yang pertama kalinya tetapi langsung talak tiga.

Pada talak ketiga tersebut, sang suami tidak dapat rujuk kembali dengan istrinya kecuali dengan syarat sang istri menikah terlebih dahulu dengan pasangan yang lain secara sah di mata agama.***

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah