Inilah 7 Pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan, Tindakan Polisi Jadi Sorotan Sebabkan 135 orang Tewas

- 3 November 2022, 21:19 WIB
Ini Tujuh Poin Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Menurut Hasil Investigasi Komnas HAM.
Ini Tujuh Poin Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Menurut Hasil Investigasi Komnas HAM. /

MataBangka.com--Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan tujuh bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur 1 Oktober 2022 lalu.

Tujuh pelanggaran HAM tersebut, merupakan hasil temuan baik berupa video maupun kesaksian korban di lokasi kejadian.

Dalam tujuh pelanggaran HAM tersebut, tindakan kepolisian menjadi salah satu sorotan tajam dari Komnas HAM.

Hal ini diungkap komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konfrensi pers, Rabu 2 November 2022.

 

Semua poin pelanggaran yang dimaksud Anam terangkum dalam laporan hasil investigasi pihak Komnas HAM terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur itu.

Dalam laporan tersebut, berikut tujuh pelanggaran HAM yang terjadi pada Sabtu Malam, 1 Oktober 2022 tersebut.

1. Tindakan Polisi yang Eksesif

Anam menerangkan, aparat seharusnya berhenti menembakkan gas air mata saat tembakan menyentuh angka 21, sebab setelahnya situasi sudah terkendali.

Halaman:

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x