Komnas HAM Sebut Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Belum Cukup, Harus Ada Tersangka Baru

- 3 November 2022, 21:07 WIB
Komnas HAM serahkan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan kepada Menko Polhukam. Foto: Menko dan Komisioner Komnas HAM/YouTube Kemenko Polhukam
Komnas HAM serahkan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan kepada Menko Polhukam. Foto: Menko dan Komisioner Komnas HAM/YouTube Kemenko Polhukam /PMJNews/

MataBangka.com--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan bahwa penetapan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tidak cukup.

Pasalnya melihat kesaksian dan temuan dari Komnas HAM enam orang tersangka itu belum cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban ke publik.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa lembaganya memberikan sejumlah rekomendasi untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penyelidikan tragedi kemanusiaan yang terjadi di Kanjuruhan.

“Soal enam tersangka ini tidak cukup. Karena dalam temuan kami enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian itu tidak cukup,” kata Anam saat menyerahkan hasil penyelidikan Komnas HAM tragedi Kanjuruhan di kantor Kemenko Polhukam, Kamis 3 November 2022.

Komnas HAM mengapresiasi langkah-langkah Polri yang telah menetapkan enam tersangka, namun demikian itu tidak cukup.

Menurut dia, ada pihak-pihak tertentu yang  bukan hanya harus bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola, namun tanggung jawab pidana juga.

“Karena kami menemukan fakta-fakta bahwa itu tidak semata-mata soal administrasi, tidak semata-mata soal melanggar aturan PSSI, tapi ini masuk ke ranah hukum pidana,” ujarnya, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam.

Sampai saat ini, Polri belum menetapkan tersangka baru tragedi Kanjuruhan.

Namun, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan akan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Ahmad Firdaus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x