Tapera Program Buat Siapa? Pengusaha dan Pekerja Kompak Menolak

- 11 Juni 2024, 11:32 WIB
Buruh Kabupaten Serang saat melakukan aksi untuk rasa menolak Tapera di Jakarta Kamis 6 Juni 2024.
Buruh Kabupaten Serang saat melakukan aksi untuk rasa menolak Tapera di Jakarta Kamis 6 Juni 2024. /Dok. Buruh Kabupaten Serang

Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945, di mana bumi dapat diartikan tanah yang sedianya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dia mencontohkan Singapura yang berhasil menyediakan perumahan untuk pekerjanya karena 80 persen proyek hunian di sana dikuasai oleh pemerintah setempat.

"Jadi enggak ada itu istilah gotong royong, karena kita sudah melakukan itu dengan membayar pajak. Kalau mengutip lagi, penipuan namanya. BPJS saja bisa kok membuat program rusunawa pekerja, tidak dikorup dan jauh lebih bagus," kata Jehansyah Siregar.

Oleh karena itu, dia menilai kebijakan iuran Tapera harus dibatalkan. Sebab, niatnya hanya demi mengutip uang rakyat yang rentan diselewengkan seperti pada program jaminan sosial di Asabri, Jiwasraya, serta Taspen.

Jehansyah Siregar menyebut program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesungguhnya tidak masuk akal untuk menyediakan hunian rakyat yang terjangkau.

Ada beberapa alasan yang membuat program Tapera tidak masuk akal. Pertama, merujuk pada besaran potongan yang diwajibkan pemerintah sebesar 2,5 persen hingga 3 persen.

Menurut Jehansyah Siregar, mustahil bisa membeli rumah dengan harga pasaran. Kalaupun ada, lokasi rumahnya tidak terjangkau alias jauh dari kota.

"Secara rasional enggak logis dengan nilai potongan kecil, bisa memiliki rumah. Rumah KPR subsidi yang harga rumahnya Rp180 juta hanya bisa di atas tanah tidak lebih dari Rp250.000 per meter," ucapnya.

"Di Ciseeng (Bogor) saja enggak dapat harga segitu. Jadi saya rasa lokasi rumah Tapera ini bakal makin jauh. Di Tangerang, bisa-bisa ke Serang atau Cilegon nanti, kan itu bukan solusi untuk rumah terjangkau," tutur Jehansyah Siregar menambahkan.

Alasan kedua, karena pemerintah hanya mengumbar skema pembiayaan rumah tanpa melakukan intervensi apapun atas penguasaan tanah, harga, dan pengembangan kawasan baru.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah