Tapera Program Buat Siapa? Pengusaha dan Pekerja Kompak Menolak

- 11 Juni 2024, 11:32 WIB
Buruh Kabupaten Serang saat melakukan aksi untuk rasa menolak Tapera di Jakarta Kamis 6 Juni 2024.
Buruh Kabupaten Serang saat melakukan aksi untuk rasa menolak Tapera di Jakarta Kamis 6 Juni 2024. /Dok. Buruh Kabupaten Serang

Beban Baru untuk Pengusaha dan Pekerja

Oleh karena itu, Solihin menyampaikan bahwa pengusaha dan pekerja DKI Jakarta menolak implementasi dari iuran Tapera tersebut mengingat Tapera ini menjadi beban tambahan.

Secara keseluruhan pekerja dan pengusaha sudah dibebankan potongan hingga 18,24 persen sampai 19,74 persen. Potongan itu antara lain BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kesehatan.

"Beban wajib pengusaha dan pekerja berpotensi membuat potongan meningkat hingga 20 persen ke atas," katanya.

Solihin menjelaskan, iuran Tapera ini seharusnya bersifat sukarela, karena berperan sebagai tabungan sendiri.

Apalagi, iuran Tapera ini serupa dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada, yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Pihaknya juga tidak mengharapkan aturan ini ditunda seperti narasi-narasi yang diumumkan.

Solihin menegaskan, pengusaha maupun pekerja sepakat untuk menolak implementasinya secara keseluruhan.

"Sebagai asosiasi yang menaungi dunia usaha, dunia usaha dan pekerja yang terdampak, kami hendak sampaikan untuk membatalkan. Kita menuntut untuk membatalkan implementasi Tapera sebagai kewajiban," ujarnya.

Tapera untuk Siapa? 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah