Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan mereka akan dihadapkan pada Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Mereka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Sumber Artikel berjudul "Gawat ! Ayah dan Anak Kandung Kompak Jadi Bandar Judi Togel ini Ditangkap Polres Tulangbawang", selengkapnya dengan link: https://pesawaran.pikiran-rakyat.com/berita/pr-3587529635/gawat-ayah-dan-anak-kandung-kompak-jadi-bandar-judi-togel-ini-ditangkap-polres-tulangbawang