Diperiksa Polisi 10 Jam Terkait Kasus Pemerasan, Eks Ketua KPK, Firli Bahuri Bungkam

- 27 Desember 2023, 23:23 WIB
Firli Bahuri kembali diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hari ini
Firli Bahuri kembali diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hari ini /Antara

MataBangka.com--Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, enggan memberikan komentar usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (27/12).

Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 20:30 WIB.

Setelah itu, Firli meninggalkan gedung Bareskrim Polri menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri.

Ketua Majelis Hakim Tumpak Hatarongan Panggabean menyatakan bahwa Firli diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

"Tumpak menyebut Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik, yakni melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," ujar Tumpak di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Tumpak mengungkapkan bahwa Firli Bahuri tidak memberitahukan hubungan komunikasinya dengan Syahrul Yasin Limpo kepada pimpinan KPK lainnya, yang diduga menimbulkan konflik kepentingan.

Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 huruf a, Pasal 4 ayat 1 huruf j, dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x