MataBangka.com--Pemerintah Indonesia telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1445 H/2024 M dengan rerata sebesar Rp93,4 juta, sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) disepakati sebesar Rp56,04 juta.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengumumkan bahwa proses pelunasan Bipih reguler akan dibuka mulai 9 Januari 2024.
"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," ungkapnya di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.
Dalam upaya memudahkan jemaah, pelunasan bisa dilakukan secara mencicil, dan jemaah diharapkan untuk mulai menabung dari sekarang agar saat pelunasan dibuka, biayanya sudah terkumpul.
Saat ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih dalam proses penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur tentang BPIH, termasuk Bipih yang dibayarkan oleh jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Terdapat 14 embarkasi yang akan menjadi acuan, seperti Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Menteri Agama menyebutkan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi menjadi dua tahap.
Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024, sementara pelunasan tahap kedua dibuka dari 20 Februari hingga Maret 2024.