Daftar UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Inilah Provinsi Tertinggi dan Terendah

- 22 November 2023, 13:08 WIB
Daftar UMP 2024
Daftar UMP 2024 /Antara/

MataBangka.com - Pemerintah daerah telah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Selasa (21/11/2023). 

Kenaikan UMP ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang menyatakan tiap Gubernur harus mengumumkan kenaikan UMP paling lambat pada tanggal 21 November tersebut. 

Dalam PP tersebut, nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.

Berikut daftar UMP 2024 yang ditetapkan masing-masing gubernur daerah : 

1. Provinsi Aceh naik 1,38 persen dari Rp3.413.666 jadi Rp3.460.672.

2. Provinsi Sumatera Utara naik 3,67 persen dari Rp2.710.493 jadi Rp2.809.915.

3. Provinsi Sumatera Barat naik 2,52 persen dari Rp2.742.476 jadi Rp2.811.449.

4. Provinsi Kepulauan Riau naik 3,76 persen dari Rp3.279.194 jadi Rp3.402.492.

5. Provinsi Bangka Belitung naik 4,04 persen dari Rp3.498.479 jadi Rp3.640.000.

Halaman:

Editor: Nia MB

Sumber: PRSoloRaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah