UU ASN Resmi Disahkan, Isu Pengangkatan PPPK Jadi CPNS Kembali Mencuat, Ini Alasannya

- 26 Oktober 2023, 23:04 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). /menpan.go.id

MataBangka.com--Setelah disahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), perihal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi topik perbincangan hangat.

Inspirasi untuk mengangkat PPPK menjadi PNS muncul terutama berdasarkan Pasal 131A dan Pasal 90 UU ASN 2023 yang baru-baru ini disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Nurul Hamidah, Dewan Pembina Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Timur, berpendapat bahwa mereka yang telah berdedikasi sebagai guru honorer selama puluhan tahun dan kini memiliki status PPPK seharusnya diangkat sebagai PNS.

Tuntutan untuk mengangkat PPPK menjadi PNS semakin muncul di berbagai daerah di seluruh Indonesia, termasuk di provinsi Lampung, Jawa Barat, dan wilayah lainnya.

Menurut Nur Hamidah, ada beberapa jabatan PPPK yang seharusnya tidak diperlakukan dengan sistem kontrak, melainkan harus menjadi bagian dari PNS.

Ia menekankan bahwa permintaan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun terhadap bangsa dan negara, sebagaimana yang disampaikan dalam roadmap kepada pemerintah.

Nur Hamidah menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK menjadi PNS akan menjadi hadiah terbaik yang mereka harapkan dalam rangka peringatan Hari Guru pada bulan November mendatang.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PGPPPK), Rikrik Gunawan, setelah bertemu dengan beberapa pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Senin, 23 Oktober 2023.

Iko, nama panggilan akrab Rikrik Gunawan, mengungkapkan bahwa aspirasi untuk mengangkat PPPK menjadi PNS saat ini semakin kuat dan merata di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x