MataBangka.com--Polres Malang telah mengungkap motif pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka S, seorang pria berusia 55 tahun, terhadap korban K, seorang warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Tersangka dan korban diketahui saling mengenal dan bertetangga.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini berasal dari dendam yang telah dipendam oleh tersangka sejak kematian istrinya pada tahun 2015.
Pada waktu itu, istri tersangka meninggal setelah menderita sakit selama tiga bulan.
Tersangka menduga bahwa korban, yang juga merupakan ketua Rukun Tetangga (RT) dan seorang ustad, telah melakukan praktik santet terhadap istrinya.
"Ini merupakan dendam yang berlarut-larut. Pada tahun 2015, istri tersangka meninggal dunia, dan ia berasumsi bahwa tetangga depan rumah atau korban melakukan praktik santet," ujar Wisnu di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Setelah memendam dendam selama beberapa tahun, tersangka merencanakan pembunuhan korban.
Dia mempersiapkan sebuah senjata tajam berupa sabit untuk menjalankan rencananya.
Kronologi pembunuhan
Editor: Mirwanda
Sumber: Pikiranrakyat.com