MK Kabulkan Batas Umur, Gerindra Langsung Merapat ke Gibran Rakabuming

- 17 Oktober 2023, 14:42 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di dekat baliho bergambar Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Jalan Pemuda, Kota Medan, Sumatera Utara pada Minggu, 15 Oktober 2023.
Sejumlah kendaraan melintas di dekat baliho bergambar Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Jalan Pemuda, Kota Medan, Sumatera Utara pada Minggu, 15 Oktober 2023. /Antara/Fransisco Carolio/

MataBangka.com - Gugatan judicial review atau uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia calon presiden dan wakil presiden, akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan undang-undang tersebut, Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres apabila telah berpengalaman sebagai kepala daerah, meskipun belum berusia 40 tahun. 

Dan terkait putusan MK tersebut, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku partainya langsung berkomunikasi dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming.

Namun, dia tidak membeberkan soal isi pembicaraan bersama putra sulung Presiden Jokowi tersebut.

“Ada komunikasi (Gerindra dengan Gibran),” kata Muzani kepada wartawan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin, 16 Oktober 2023, malam.

Lebih lanjut Muzani menuturkan partainya akan menggelar pertemuan dengan ketua umum partai politik (parpol) Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk merespons putusan MK, termasuk membahas peluang Gibran untuk berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024. 

“Keputusan Mahkamah Konstitusi saya kira menjadi suatu yang jelas, terang benderang jadi nanti nunggu sesuatu yang sudah jelas, nanti nunggu setelah Ketua umum semuanya berkumpul,” tutur Muzani. 

“Ketua umum partai politik Insya Allah kalau sudah semua di Jakarta mungkin dalam waktu cepat akan segera mengadakan rapat,” ucapnya menambahkan.

// Putusan MK Berlaku di Pilpres 2024 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x