Gregorius Ronald Tannur Jadi Tersangka Usai Tewasnya Dini Sera Afrianti

Jho
- 7 Oktober 2023, 13:12 WIB
Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas.
Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas. /Antara/Didik Suhartono/

MataBangka.com - Gregorius Ronald Tannur (31) ditetapkan sebagai tersangka atas kematian sang kekasih, Dini Sera Afrianti.

Dia pun disangkakan perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Korbannya merupakan Dini Sera Afrianti (29). Dia merupakan janda anak satu yang telah dipacarinya selama lima bulan terakhir.

"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu (7/10/2023).

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat, Jawa Timur.

Pada saat hendak pulang, mereka cekcok di parkiran tempat hiburan malam hingga berujung penganiayaan berat yang menimpa perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, tersebut.

Polisi menuturkan, sejumlah saksi melihat Gregorius Ronald Tannur di antaranya menendang kekasihnya di bagian kaki hingga jatuh tersungkur. Pelaku kemudian memukul kepala sang kekasih sampai tak berdaya.

Korban pun sempat dinaikkan ke mobil, tetapi terlempar dan terlindas diduga akibat pintunya tidak tertutup rapat pada saat dikemudikan dengan kencang oleh pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tinggal di Pakuwon City Surabaya itu.

"Tersangka kami sangka dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Dan/ atau pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.***

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x