KPK Lelang Barang Sitaan Barang Mewah dari Terpidana Korupsi, Begini Cara Daftar dan Mendapatkannya

- 31 Agustus 2023, 17:00 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

MataBangka.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melangsungkan lelang sejumlah barang mewah dan bermerek internasional yang disita dari para terpidana kasus korupsi.

Lelang ini diadakan melalui Kantor KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Sidoarjo dan Kantor KPKNL Jakarta III.

Barang-barang mewah hasil rampasan terpidana koruptor yang akan dilelang oleh KPK mencakup mobil Jeep Wrangler Sahara Arctic 4D Tahun 2012, sepeda motor Kawasaki Ninja EX2503 Tahun 2011, mini tas Louis Vuitton Soft Trunk, serta satu paket dompet Tummi.

Proses lelang ini berlangsung selama dua hari, yaitu Rabu dan Kamis, 30-31 Agustus 2023.

KPK menjelaskan tata cara dan syarat untuk mengikuti proses lelang ini melalui akun Instagram resmi @official.KPK pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Dalam keterangan unggahan tersebut, KPK menjelaskan bahwa lelang ini dilakukan untuk memaksimalkan proses pemulihan aset dari tindak pidana korupsi.

Ada beberapa langkah yang harus diikuti oleh calon peserta lelang:

  1. Mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelang.go.id.
  2. Menyetor uang jaminan lelang dengan jumlah yang ditentukan oleh penyelenggara lelang, yaitu KPKNL Sidoarjo dan KPKNL Jakarta III.
  3. Mengikuti syarat, ketentuan, dan tata cara lelang yang dapat ditemukan pada menu "Tata Cara dan Prosedur" serta "Panduan Penggunaan" di situs www.lelang.go.id.
  4. Melakukan penawaran lelang melalui www.lelang.go.id dengan batas akhir pengajuan penawaran sesuai tanggal yang tercantum.
  5. Pemenang lelang akan diumumkan melalui alamat email peserta.
  6. Pemenang harus segera melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui Virtual Account (VA) paling lambat 5 hari kerja setelah lelang berakhir.

Selain menyediakan informasi tata cara lelang, KPK juga menyebutkan daftar barang rampasan negara yang akan dilelang, beserta nilai limitnya:

  1. Jeep Wrangler Sahara Arctic 4D Tahun 2012 (Nilai limit: Rp572.307.000)
  2. Kawasaki Ninja EX2503 Tahun 2011 (Nilai limit: Rp6.779.000)
  3. Louis Vuitton Soft Trunk (Nilai limit: Rp35.168.000)
  4. 1 Paket Dompet Tummi (Nilai limit: Rp2.253.000)

Lelang ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.06/2021, yang menerangkan bahwa barang rampasan negara diurus melalui mekanisme penjualan melalui lelang.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: PRMF News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah