Rocky Gerung Hadiri Sidang Gugatan Perdata atas Ujaran Kebencian

Jho
- 22 Agustus 2023, 12:40 WIB
Rocky Gerung.
Rocky Gerung. /YouTube Rocky Gerung Offcial

MataBangka.com - Pengamat Politik Kawakan Indonesia, Rocky Gerung hari ini akan menjalani sidang perdana gugatan perdata atas dirinya usai mengeluarkan pernyataan kontroversial yang dinilai sebagai ujaran kebencian.

Rocky Gerung diduga melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo saat melakukan orasi.

Pernyataan itu berbuntut banjirnya laporan polisi (LP) dengan Rocky Gerung sebagai terlapor.

Total ada 25 laporan polisi dan pengaduan yang sampai ke tangan pihak berwajib.

Dalam masalah ini, secara rinci disebutkan bahwa masing-masing LP tersebar, di antaranya berada di Bareskrim Polri sebanyak 2 laporan, Polda Kalimantan Timur 11 Laporan, Polda Metro Jaya 4 laporan, Polda Kalimantan Tengah 3 laporan, Polda Sumatera Utara 3 laporan dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 2 laporan.

Adapun persidangan pertama Rocky Gerung bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan gugatan yang hendak disidangan ialah laporan atas nama David Tobing. Informasi tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

"Selasa, 22 Agustus 2023, sidang pertama pukul 10.00 WIB-selesai," demikian bunyi informasi dalam SIPP dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Selasa (22/8/2023).***

 

Halaman:

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x