Berikut Tanggapan Jokowi Soal Putusan MA Terkait Ferdy Sambo Cs

- 10 Agustus 2023, 13:05 WIB
Jokowi kenakan baju adat Paksian dari Bangka Belitung
Jokowi kenakan baju adat Paksian dari Bangka Belitung /Ist/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Pemotongan masa tahanan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo Cs, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Pasalnya, masa tahanan itu menjadi sorotan masyarakat, terutama pihak keluarga.

Mendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), hal itu dikatakannya kepada awak media usai meninjau Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 10 Agustus 2023.

"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati," kata Jokowi.

Presiden pun meminta agar masyarakat menghormati putusan MA tersebut.

Diketahui MA menyunat hukuman para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Anumerta Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keempat terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

MA mengubah vonis Ferdy Sambo yang awalnya divonis mati menjadi divonis hukuman penjara seumur hidup.

MA juga memangkas hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi (PC) dari asalnya 20 tahun penjara menjadi hanya 10 tahun.

Kemudian, MA turut memangkas hukuman Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Hukuman ajudan Ferdy Sambo menjadi 8 tahun penjara, sebelumnya 13 tahun.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x