Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari

Jho
- 4 Agustus 2023, 22:07 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kanan) memberikan pemaparan saat diskusi pendidikan di Masjid Rahmatan Lil Alamin Al Zaytun, Gantar, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (30/7/2023). Kegiatan yang digelar dalam rangka HUT Panji Gumilang itu mengangkat tema Bincang tentang pendidian menuju kebangkitan kembali Indonesia Raya dan dihadiri sejumlah tokoh pendidikan dan aktivis nasional.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kanan) memberikan pemaparan saat diskusi pendidikan di Masjid Rahmatan Lil Alamin Al Zaytun, Gantar, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (30/7/2023). Kegiatan yang digelar dalam rangka HUT Panji Gumilang itu mengangkat tema Bincang tentang pendidian menuju kebangkitan kembali Indonesia Raya dan dihadiri sejumlah tokoh pendidikan dan aktivis nasional. /Antara Foto/Dedhez Anggara/ANTARA FOTO

MataBangka.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Penahanan ini dilaksanakan terhitung dari 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023 mendatang.

"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucap Ramadhan.

Panji Gumilang disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

 

Bakal Pulang ke Al Zaytun

Panji Gumilang sempat berpamitan dengan ribuan santri sebelum menjalani pemeriksaan Polisi.

Pada saat itu, dia pamitan dalam rangka akan bertolak ke Jakarta.

Halaman:

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x