MataBangka.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilaksanakan terhitung dari 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023 mendatang.
"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucap Ramadhan.
Panji Gumilang disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Bakal Pulang ke Al Zaytun
Panji Gumilang sempat berpamitan dengan ribuan santri sebelum menjalani pemeriksaan Polisi.
Pada saat itu, dia pamitan dalam rangka akan bertolak ke Jakarta.