Bayi Positif Narkoba, Tetangga Jadi Tersangka, Berikan Air Botol Bekas Dipakai Hisap Narkoba

- 14 Juni 2023, 21:54 WIB
Ilustrasi- Balita N berusia 3 tahun, 6 fakta viral tentang balita positif narkoba sabu-sabu di Samarinda setelah minum dari botol bekas bong, dan kini tetangga jadi tersangka.
Ilustrasi- Balita N berusia 3 tahun, 6 fakta viral tentang balita positif narkoba sabu-sabu di Samarinda setelah minum dari botol bekas bong, dan kini tetangga jadi tersangka. /Pexels.com/@Martinus

 

MataBangka.com--Polisi telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial ST (51) terkait kasus bayi N (3) yang dinyatakan positif mengandung narkoba di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur.

"ST sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo, saat dihubungi oleh media pada Senin (12/6/2023).

Yusuf menjelaskan bahwa N dinyatakan positif mengandung narkoba setelah menjadi sangat aktif dan hiperaktif setelah berkunjung ke rumah tetangganya, yaitu ST, pada hari Selasa (7/6/2023) sore.

Ternyata, saat itu N merasa haus dan diberikan air minum oleh tetangganya menggunakan botol.

Ternyata, botol minum yang diberikan oleh ST kepada N merupakan bekas botol yang digunakan untuk menghisap narkoba dengan metode bong.

"ST tidak menyadari bahwa botol minum bekas yang digunakan untuk menghisap narkoba masih mengandung efek sisa narkoba," kata Yusuf dalam keterangan resminya pada Senin (12/6/2023).

Akibatnya, setelah meminum air tersebut, N menjadi hiperaktif dan tidak dapat tidur pada malam harinya.

N juga menunjukkan perilaku aneh dengan sering mengoceh.

Karena perilaku aneh ini, N kemudian dibawa ke rumah sakit dan setelah diperiksa urine-nya, hasilnya positif mengandung narkoba.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah