17 Gubernur di Indonesia Akan Berhenti Menjabat Mulai September 2023

- 6 Juni 2023, 14:08 WIB
Ilustrasi Kepala Daerah
Ilustrasi Kepala Daerah /Foto: Web Pemprov Riau/riau.go.id

"Hal itu telah diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," ujarnya.

Pasal 201 ayat (4) UU 10/2016 itu mengatur bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni 2018.

Berikutnya, Pasal 201 ayat (5) mengatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan 2018 menjabat sampai dengan 2023.***

 

Halaman:

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x