Wacana Gaji PNS Naik, Anggota DPR Harap Tidak Ada Lagi Pungli

- 23 Mei 2023, 12:44 WIB
Ilustrasi penjelasan mengenai besaran gaji PNS setiap golongan
Ilustrasi penjelasan mengenai besaran gaji PNS setiap golongan /Pixabay/iqbal nuril anwar

MataBangka.com. Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengeluarkan wacana bakal menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Adanya wacana ini disambut baik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan harapan adanya kenaikkan tidak ada lagi PNS yang melakukan pungutan liar (Pungli).

Seperti diungkapkan Anggota DPR Guspardi Gaus, yang menyambut baik usulan tersebut, ia berharap dengan diterapkannya kenaikan gaji ini maka tidak ada lagi pungli.

"Dan kenaikan gaji PNS dapat diimplementasikan mulai jabatan paling rendah hingga paling tinggi agar disamaratakan. Jangan sampai yang menikmati itu hanya pejabat-pejabat yang lebih tinggi jabatannya," katanya.

"Jangan ada lagi mental ingin dilayani, tindakan pungli, mark-up anggaran, hingga tindakan memperlambat birokrasi. Semua mesti merujuk pada desain besar Reformasi Birokrasi yang telah dicanangkan Pemerintah," ujarnya lagi.

Gaji PNS menurut Perpres Nomor 16 Tahun 2019

Berikut gaji PNS lama setiap golongan berdasarkan masa kerja golongan (MKG) 10 tahun:
- Golongan IA Rp1.822.600
- Golongan IB Rp1.929.600 (11 tahun)
- Golongan IC Rp2.011.200 (11 tahun)
- Golongan ID Rp2.096.300 (11 tahun)
- Golongan IIA Rp2.398.600 (11 tahun)
- Golongan IIB Rp2.500.000 (11 tahun)
- Golongan IIC Rp2.605.800 (11 tahun)
- Golongan IID Rp2.716.000 (11 tahun)
- Golongan IIIA Rp3.012.000
- Golongan IIIB Rp3.139.400
- Golongan IIIC Rp3.272.200
- Golongan IIID Rp3.410.600
- Golongan IVA Rp3.554.900
- Golongan IVD Rp4.025.400
- Golongan IVE Rp4.195.700

Informasi selengkapnya seputar Gaji PNS bisa didapat di tautan berikut. KLIK DI SINI. (***)

Artikel ini bersumber dari PikiranRakyat.Com yang berjudul :
"https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-016691487/wacana-gaji-pns-naik-simak-pendapatan-pns-masa-kerja-10-tahun-menurut-perpres-no-16-tahun-2019"


Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x