“Kewajiban kontinjensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu atau lebih peristiwa pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah,” tuturnya.
“Kewajiban kontinjensi tidak disajikan di neraca pemerintah, namun cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan untuk setiap kontinjensi pada akhir pelaporan. Hal ini dikarenakan kewajibannya baru bersifat potensi, belum tentu akan terjadi/terealisasi,” katanya melanjutkan. (***)
Artikel ini bersumber dari PikiranRakyat.Com yang berjudul :
"https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-016659123/utang-pemerintah-disebut-capai-rp17500-triliun-stafsus-menkeu-faktanya-tidak-sebesar-itu"