Segera Sidang, Berkas Perkara Mario Dandy Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

- 11 Mei 2023, 18:32 WIB
Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan Satu Saksi untuk Kasus Mario Dandy
Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan Satu Saksi untuk Kasus Mario Dandy /

MataBangka.com--Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa berkas tersangka MDS telah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI pada Rabu (10/5/2023).

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersangka MDS.

“Betul siang tadi per tanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta,” ucap Ade.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi untuk melengkapi berkas perkara penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20).

Trunoyudo menyatakan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan dari salah satu saksi untuk melengkapi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum.

Namun, ia belum mengungkap secara rinci siapa saksi yang akan diperiksa dan kapan pemanggilan akan dilakukan.

Trunoyudo juga mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai saksi tersebut, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap David Ozora yang telah keluar dari rumah sakit.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x