RUU PPRT Dikhawatirkan Akan Terbengkalai, Koalisi Sipil Desak Pemerintah Segera Serahkan DIM ke DPR

- 9 Mei 2023, 20:18 WIB
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam koalisi sipil untuk UU PPRT membawa lilin saat melakukan aksi di depan Gerbang DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Koalisi sipil untuk UU PPRT menuntut agar pimpinan DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna mendatang.
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam koalisi sipil untuk UU PPRT membawa lilin saat melakukan aksi di depan Gerbang DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Koalisi sipil untuk UU PPRT menuntut agar pimpinan DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna mendatang. /Antara/Prabanddaru Wahyuaji/

Menurut Lita, ia beberapa kali diundang pemerintah dalam penyusunan DIM. Ia pun mengharapkan DIM sudah selesai dan dikirimkan ke DPR dalam minggu ini sebelum tanggal 12 Mei. Ketika DPR membuka masa sidang, maka RUU PPRT itu bisa segera dibahas.

“Masih ada langkah krusial yang harus dilakukan sekarang, yaitu pemerintah mengirimkan DIM ke DPR dan RUU PPRT dibahas bersama di DPR RI mulai masa Sidang Mei-Juni 2023,” kata Lita.

Desakan untuk segera mengirimkan DIM dan dibahas di DPR ini menjadi isu krusial karena ada tenggat waktu pengiriman DIM.

DIM itu harus sudah dikirimkan ke DPR sebelum tanggal 26 Mei 2023. Pembahasan RUU PPRT pun diharapkan tidak melewati bulan Mei 2023 karena Koalisi Sipil merasa bahwa nantinya DPR sudah sibuk dengan persiapan Pemilu 2024.

“Kita yakin bahwa pembahasan bersama DPR dan pemerintah akan menghasilkan UU yang bermanfaat dan implementatif di lapangan, demi Indonesia sebagai negara dan bangsa yang ramah dan berkemanusiaan, berkeadilan, tanpa ada pengecualian terhadap PRT,” ujarnya.

Pentingnya RUU PPRT

Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika mengatakan, pengesahan RUU PPRT jangan sampai dilupakan. Pembahasan DIM artinya tinggal selangkah lagi RUU ini menjadi UU.

“Jangan sampai perjuangan yang sudah panjang, krusial, tertunda ketika sudah mendekati pemilu dan semua pihak sibuk mempersiapkan pemilu, karena RUU PPRT ini sangat krusial untuk perempuan," sebutnya.

Giwo Rubianto dari KOWANI menyatakan, pengesahan RUU PPRT bertujuan menyelamatkan banyak perempuan di Indonesia yang bekerja secara domestik. Perjuangan untuk perlindungan PRT yang berjumlah 4 juta-5 juta dan rentan kekerasan itu sama pentingnya dengan memperjuangkan perempuan dalam pemilu.

Sementara itu, Eva Kusuma Sundari yang juga dari Koalisi Sipil UU PPRT menyatakan, di tengah penyusunan DIM, Koalisi akan mengadakan road show ke kampus-kampus pada bulan Mei 2023 untuk sosialisasi RUU PPRT.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x